Archive for Maret 2016
Penerapan K3 Dalam Dunia Industri
By : Unknown
Nama : Rizky Budhi Setiawan
NPM : 27413962
Kelas : 3IC01
1. Profil Perusahaan
Berikut
profil perusahaan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Nama
Perusahaan : PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
Bidang
Usaha : Otomotif Manufaktur
Alamat
:
Head
office
Jl.
Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta 14330
Telp
(021) 6515551; Fax (021) 6515327
Sunter
1
Jl.
Yos Sudarso, Sunter I, Jakarta 14350
Telp
(021) 6518989; Fax (021) 6512287
Sunter
II
Jl.
Gaya Motor Raya, Sunter II, Jakarta 14330
Telp
(021) 6511210; Fax (021) 6512287
Karawang
Jl. Permata Raya lot DD-1, Karawang
International
Industrial City, Teluk Jambe, Jawa Barat.
Tanggal
Berdiri : 12 April 1971
Pemegang
Saham : Toyota Motor Corporation (95%)
PT. Astra
International, Tbk. (5%)
PT. TMMIN merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang
otomotif. Yang merupakan perakit produk
Toyota dan eksportir kendaraan dan suku cadang Toyota. Selain itu, di dalam
plant pada PT. TMMIN terdapat berbagai shop, seperti: casting shop, press shop,
welding shop, painting shop, dan assembly shop.
2. Bagaimana perusahaan menjalankan
K3?
Terjaminnya
K3 di PT. TMMIN dibuktikan dengan diraihnya standar ISO 9001 yang merupakan ISO
tentang SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Jadi dengan
adanya standar ISO 9001 ini, diharapkan para pekerjanya merasa terjamin tentang
safety-nya ketika melakukan
pekerjaannya. Berikut adalah contoh-contoh perusahaan dalam menjalankan K3:
1. Pada
plant sudah dilengkapi sistem pemadam kebakaran berupa Hydrant. Selain itu
terdapat banyak titik yang terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang juga
ditunjukan posisinya dengan gambar layout penempatan APAR yang berada pada tiap
board di masing-masing line. Sedangkan pada bagian office, sistem pemadam
kebakarannya berupa Hydrant, APAR, serta rangkaian fire alarm yang berupa ROR detector (Rate of Resistance Detector), smoke
detector, dan MCFA (Master Control
Fire Alarm).
2. Pada
setiap mesin ataupun alat, tersedia SOP (Standard
Operation Procedure) sehingga meminimalkan kesalahan pengoperasian mesin
atau alat.
3. PT.
TMMIN mempunyai aturan berupa SCW
yang merupakan kepanjangan dari stop,
call, and wait. Apa"bila terjadi abnormality
pada mesin, operator wajib melakukan SCW.
Yaitu “stop” adalah mematikan mesin, lalu “call” yaitu menghubungi atasan,
sedangkan berikutnya adalah “wait” yaitu menunggu keputusan atau perintah dari
atasan. Hal ini bertujuan agar meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan
memaksakan bekerja pada mesin yang sudah terjadi abnormality. Karena berdasarkan penelitian, bahwa kecelakaan
terbesar yang terjadi di dunia industri diakibatkan oleh mesin yang abnormality.
4. Semua
pekerja diwajibkan melakukan ringkas, rapi, resik. Yaitu merapikan benda-benda
atau tools yang tidak digunakan, sehingga tidak mengganggu mobilisasi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Karena dengan
adanya barang-barang yang berantakan, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan
kerja.
5. Semua
pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti: helm, kaca mata, safety shoes, masker, dll sesuai dengan
aturan pada tempat atau area mereka bekerja.
6. Setiap
pagi, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti senam pagi.
7. Terdapat
Poliklinik di sekitar plant untuk memberikan pertolongan pertama pada
kecelakaan.
Hal
diatas merupakan contoh-contoh dari sebagian kecil K3 yang telah diterapkan
pada PT. TMMIN.
3. Saran untuk PT. TMMIN
Alangkah
lebih baik lagi jika inspeksi terhadap pelanggaran penggunaan APD lebih sering
lagi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran
dalam pemakaian APD yang bisa mengakibatkan kecelakaan saat bekerja. Selain
itu, baik pekerja ataupun perusahaan harus melakukan improvement setiap waktu untuk mendapatkan method yang paling baik dan paling aman.