Popular Post

Posted by : Unknown Kamis, 31 Maret 2016

Nama : Rizky Budhi Setiawan
NPM  : 27413962
Kelas : 3IC01


1.      Profil Perusahaan

Berikut profil perusahaan PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia.
Nama Perusahaan : PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
Bidang Usaha : Otomotif Manufaktur
Alamat :
Head office
Jl. Yos Sudarso, Sunter II, Jakarta 14330
Telp (021) 6515551; Fax (021) 6515327
Sunter 1
Jl. Yos Sudarso, Sunter I, Jakarta 14350
Telp (021) 6518989; Fax (021) 6512287
Sunter II
Jl. Gaya Motor Raya, Sunter II, Jakarta 14330
Telp (021) 6511210; Fax (021) 6512287
Karawang Jl. Permata Raya lot DD-1, Karawang
International Industrial City, Teluk Jambe, Jawa Barat.
Tanggal Berdiri : 12 April 1971
Pemegang Saham : Toyota Motor Corporation (95%)
PT. Astra International, Tbk. (5%)

            PT. TMMIN merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang otomotif.  Yang merupakan perakit produk Toyota dan eksportir kendaraan dan suku cadang Toyota. Selain itu, di dalam plant pada PT. TMMIN terdapat berbagai shop, seperti: casting shop, press shop, welding shop, painting shop, dan assembly shop.

2.      Bagaimana perusahaan menjalankan K3?
Terjaminnya K3 di PT. TMMIN dibuktikan dengan diraihnya standar ISO 9001 yang merupakan ISO tentang SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Jadi dengan adanya standar ISO 9001 ini, diharapkan para pekerjanya merasa terjamin tentang safety-nya ketika melakukan pekerjaannya. Berikut adalah contoh-contoh perusahaan dalam menjalankan K3:
1.   Pada plant sudah dilengkapi sistem pemadam kebakaran berupa Hydrant. Selain itu terdapat banyak titik yang terdapat APAR (Alat Pemadam Api Ringan) yang juga ditunjukan posisinya dengan gambar layout penempatan APAR yang berada pada tiap board di masing-masing line. Sedangkan pada bagian office, sistem pemadam kebakarannya berupa Hydrant, APAR, serta rangkaian fire alarm yang berupa ROR detector (Rate of Resistance Detector), smoke detector, dan MCFA (Master Control Fire Alarm).
2.  Pada setiap mesin ataupun alat, tersedia SOP (Standard Operation Procedure) sehingga meminimalkan kesalahan pengoperasian mesin atau alat.
3.    PT. TMMIN mempunyai aturan berupa SCW yang merupakan kepanjangan dari stop, call, and wait. Apa"bila terjadi abnormality pada mesin, operator wajib melakukan SCW. Yaitu “stop” adalah mematikan mesin, lalu “call” yaitu menghubungi atasan, sedangkan berikutnya adalah “wait” yaitu menunggu keputusan atau perintah dari atasan. Hal ini bertujuan agar meminimalisir kecelakaan yang diakibatkan memaksakan bekerja pada mesin yang sudah terjadi abnormality. Karena berdasarkan penelitian, bahwa kecelakaan terbesar yang terjadi di dunia industri diakibatkan oleh mesin yang abnormality.
4.   Semua pekerja diwajibkan melakukan ringkas, rapi, resik. Yaitu merapikan benda-benda atau tools yang tidak digunakan, sehingga tidak mengganggu mobilisasi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Karena dengan adanya barang-barang yang berantakan, bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.
5.   Semua pekerja wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) seperti: helm, kaca mata,  safety shoes, masker, dll sesuai dengan aturan pada tempat atau area mereka bekerja.
6.     Setiap pagi, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti senam pagi.
7.   Terdapat Poliklinik di sekitar plant untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan.

Hal diatas merupakan contoh-contoh dari sebagian kecil K3 yang telah diterapkan pada PT. TMMIN.

3.      Saran untuk PT. TMMIN


Alangkah lebih baik lagi jika inspeksi terhadap pelanggaran penggunaan APD lebih sering lagi dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran dalam pemakaian APD yang bisa mengakibatkan kecelakaan saat bekerja. Selain itu, baik pekerja ataupun perusahaan harus melakukan improvement setiap waktu untuk mendapatkan method yang paling baik dan paling aman.

{ 1 komentar... read them below or add one }

- Copyright © Catatan Calon Insinyur - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -