Popular Post

Pendidikan Kewarganegaraan (TOPIK DISKUSI SOFTSKILL 1)

By : Unknown
Nama : Rizky Budhi Setiawan
Kelas  : 2IC01
NPM  : 27413962

TOPIK DISKUSI SOFTSKILL


1. Hak dan kewajiban warga negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

a. Tulis makalah yang menjelaskan makna apa yang terkandung didalamnya pasal 30 UUD-         1945 bagi setiap warga negara.

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Setiap orang di dalam kehidupan  pasti memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Tanpa adanya kedua hal tersebut kehidupan tidak akan berjalan dengan baik. Namun terkadang antara hak dan kewajiban sering kali menimbulkan adanya perbedaan dan perpecahan, untuk itu dibuatlah wadah yang ditunjukkan untuk meminimalisir perbedaan serta perpecahan yang marak terjadi yaitu hukum. Adanya hukum tidak ada begitu saja, didalamnya juga banyak terdapat pengikat-pengikat yang lebih memusatkan subyeknya terhadap berbagai aspek kehidupan.
Adanya hukum tidak terlepas dengan keberadaan Pancasila khususnya di Negara Indonesia, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukkan  untuk memberikan pedoman bagi kehidupan manusia, peraturan-peraturan tersebut biasa dituangkan ke dalam Undang-undang, pasal-pasal dan lain sebagainya. Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih dapat mengupas makna apa yang terkandung di dalam pasal tersebut serta  penjabarannya disampaikan dalam makalah ini.
I.2 TUJUAN
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk sedikit memberikan penjabaran atau penjelasan mengenai pasal 30 UUD 1945.


BAB II
PEMBAHASAN
HAK DAN KEWAJIBAN DALAM PASAL 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban, kedua kata tersebut sudah sangat sering di dengar oleh seluruh manusia, di setiap gerak-gerik kehidupan hak dan kewajiban selalu dituntut untuk dipenuhi, di dalam hukum hak dan kewajiban diatur dalam pasal 30 UUD 1945. Namun sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban berdasarkan pasal tersebut saya akan menjabarkan pengertian hak dan kewajiban secara umum.Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Ke dua hal tersebut  sangat berkaitan erat seseorang yang melakukan kewajibannya dengan baik pasti menuntut hak yang baik pula, begitu pula sebaliknya kedua hal tersebut sama hal nya seperti sisi mata uang logam yang selalu terkait dan tak terpisahkan.Sedang pengertian hak dan kewajiban di dalam pasal 30 UUD 1945 disebutkan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha untuk mempertahankan keamanan Negara tersebut dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat yang dilakukan oleh TNI (Tenaga Nasional Indonesia) dan pihak Kepolisian yang berperan sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung, jadi di dalam pasal ini untuk mempertahankan keamanan Negara tidaklah hanya di bebankan kepada para aparat penegak hukum tetapi masyarakatpun harus ikut terlibat di dalamnya, karena tanpa ada nya timbal balik untuk saling menjaga Negara Indonesia ini tidaklah akan aman begitu saja.
Di dalam setiap pasal terdapat beberapa penjabaran yang sering dituangkan ke dalam ayat-ayat pasal, untuk pasal 30 UUD 1945 ini terdapat 5 ayat penjabaran diantaranya :

Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Seperti yang telah saya jabarkan sebelumnya bahwa seluruh masyarakat baik dari kalangan penegak hukum maupun rakyat biasa tanpa terkecuali mereka memiliki hak serta kewajiban untuk membela dan mempertahankan keamanan Negara, meskipun cara yang mereka pakai berbeda-beda, seperti halnya pada kasus Malaysia dengan Indonesia yang sering terjadi akhir-akhir ini, pembajakan kebudayaan serta masalah persengketaan tanah dan masih banyak lagi, dengan munculnya masalah-masalah tersebut disinilah hak dan kewajiban masing-masing individu dituntut. Untuk aparat penegak hukum dengan adanya hal tesebut mungkin mereka menunjukkan kewajibannya dengan lebih memperketat keamanan dan mengesahkan apa yang menjadi milik bangsanya agar tidak dibajak lagi, namun berbeda dengan rakyat biasa yangmungkin hanya bisa menggunakan hak dan kewajibannya mempertahankan keamanan Negara nya dengan cara berdemo kepada pemerintah.
Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Untuk menyebutkan usaha-usaha yang dilakukan masyarakat untuk pertahanan dan keamanan rakyat sangatlah banyak namun jika diberi contoh seperti halnya masalah Malaysia dengan Indonesia dimana rakyat Malaysia memasuki kawasan laut territorial Indonesia tanpa izin, untuk mempertahankan kawasan laut tersebut rakyat Indonesia harus mengorbankan beberapa aparat penegak hukum kawasan laut tersebut untuk di evakuasi ke Malaysia hanya demi mempertahankan apa yang menjadi hak bangsa Indonesia.
Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”. TNI terdiri dari tiga angkatan bersenjata, yaitu TNI Angkatan DaratTNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan.
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “kesisteman” yang baik dan benar.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Perusakan lingkungan.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal 30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.

b. Jawab pertanyaan berikut: Dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai pertanyaan.
1. Jelaskan tujuan pendidikan Nasional
Ada beberapa tujuan pendidikan yang pernah muncul dalam sejarah. Plato sangat menekankan pendidikan untuk mewujudkan negara idealnya. Ia mengatakan bahwa tugas pendidikan adalah membebaskan dan memperbaharui; lepas dari belenggu ketidaktahuan dan ketidakbenaran. Aristoteles mempunyai tujuan pendidikan yang mirip dengan Plato, tetapi ia mengaitkannya dengan tujuan negara. Ia mengatakan bahwa tujuan pendidikan haruslah sama dengan tujuan akhir dari pembentukan negara yang harus sama pula dengan sasaran utama pembuatan dan penyusunan hukum serta harus pula sama dengan tujuan utama konstitusi, yaitu kehidupan yang baik dan yang berbahagia (eudaimonia).
Tujuan universitas di Eropa adalah mencari kebenaran. Pada era Restorasi Meiji di Jepang, tujuan pendidikan dibuat sinkron dengan tujuan negara; pendidikan dirancang untuk kepentingan negara. Dalam peraturan UUD 1945 versi amendemen Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.dan dalam pasal 31, ayat 5 menyebutkan, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Bila dibandingkan dengan undang-undang pendidikan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 2/1989, ada kemiripan kecuali berbeda dalam pengungkapan. Pada pasal 4 ditulis, "Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi-pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung-jawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Pada Pasal 15, Undang-undang yang sama, tertulis, Pendidikan menengah diselenggarakan untuk melanjutkan dan meluaskan pendidikan dasar serta menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan tinggi.
2. Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
Konsep Negara dalam buku etika politik”frans magnisuseno”menyatakan konsep Negara menurut trias politicastergolong menjadi 3 bagian yaitu: legislatif, yudikatif dan eksekutif ketiga komponen tersebut menjadi bagian utama dari wanga Negara dalam segala aspek dasar-dasar kehidupan bukan hanya dari hukum dan tata Negara semata. Dalam konsep magnacarta dan dalam dokumen bill of righ semua mendukung pembelaan Negara sesuai dengan fungsi masing-masing-masing dan diwajibkan untuk menjalankannya, sedangkan dalam UUD 1945 diatur dalam beberapa pasal seperti :
  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih
Dibeberapa Negara diadakan adanya wajib militer untuk setiap warga negaranya pada jejang umur tertentu sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara tersebut, korea selatan dengan alasan sewaktu-waktu meletus perang antara korea selatan korea utara karena perbedaan politik. Di Indonesia tidak ada wajib militer tetapi hanya di tuntut setia insang manusia Indonesia untuk melaksanaan pembelaan Negara yang diatur dengan undang-undang 1945 seperti terlihat diatas. Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam konsep bela Negara seperti  ancaman-ancaman dan pelecehan:
1.      Terorisme Internasional dan Nasional.
2.      Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.      Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.      Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.      Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.      Pengrusakan lingkungan.Tambahan :Hati-hati pula dengan gerakan pendirian negara di dalam negara yang ingin membangun negara islam di dalam Negara Indonesis dengan cara membangun keanggotaan dengan sistem mirip mlm dan mendoktrin anggota hingga mereka mau melakukan berbagai tindak kejahatan di luar ajaran agama islam demi uang. Jika menemukan gerakan semacam ini laporkan saja ke pihak yang berwajib dan jangan takut dengan ancaman apapun.

3. Jelaskan tujuan pendidikan kewarnegaraan diberikan pada perguruan tinggi

Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003: “Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
* SUMBER NILAI DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN  PROGRAM STUDI DALAM            MENGANTARKANMAHASISWA,UNTUK
* MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANGBERPERAN      AKTIF
* MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI MISI PENDIDIKAN      KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.                38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-   Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
-   Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat danwarga negara yang terdidik.
-Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
4. Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan nasional
Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “ Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara ( PPBN ) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia “.

Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas – tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional. Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :

1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai – nilai falsafah bangsa.

2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

3) Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.

4) Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.

5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentungan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “ Memahami, menganalisis, dan menjawab masalah – masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita – cita dan tujuan nasinonal seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

5. Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan

a. Maksud dan tujuan  pendidikan kewiraan
            Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus  sebagai pe juang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional.
b.  Tujuan pendidikan kewiraan
Adalah memupuk kesadaran bela negara dan berfikir komprehensif integral dikalangan mahasiswa dalam rangka ketahanan nasional dengan didasari pada :
·         Kecintaan pada tanah air
·         Kesadaran berbagsa dan bernegara
·         Keyakinan akan ketangguhan pancasila
·         Rela berkorban demi bangsa dan negara
·         Kemampuan awal bela negara
c.  Ruang lingkup
Pendidikan kewiraan  tediri dari 5 pokok bahasan :
1.       Wawasan nusantara
2.       Ketahanan nasional
3.       Politik dan strategi nasional
4.       Politik dan strategi perthanan nasional
5.       Sistem perahanan keamanan rakyat semesta
d.  Pengertian wawasan nasional
                  Wawasan mengandung arti pandangan yaiitu cara pandang yanng menunjukkankegiatan sebagai landasan untuk bertindak dalam kehidupan berbangsa,bermsyarakat dan bernegara.
Istilah wawasan nasional  menunjukkan kaa sifat yang berasal dari istilah nation  yang berarti bangsa yang mengdentifikasi diri dalam kehidupan bernegara. bangsa indonesiadalam usaha untuk menyelenggarakan  dan meningkatkan serta menjamin kelangsungan hidup bangsa memerlukan adanya suatu konsepsi dasar yang merupakan ajaran tentang wawasan nasional sebagai kesepakatan bersama dan wawasan nasional ini selanjutnya menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional disegala segi kehidupan berdasrkan kepada nilai – nilai luhur yang terkandug dalam ajaran pancasila.
            Pembukaan UUD 1945 adanya cita – cita bangsa indonesia dalam menegakkan dan mengisi cita –cita bangsa memeberikan arah bagi penentuan tujua nasional ,perumusan tujuan bangsa indonesia  yang identik dengan tujuan negara dinyatakan dalam pembuakaan UUD 1945 alinea ke – 4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia ,memajukan kesejahteraan umum ,mencerdskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam melaksankan ketertiban dunnia yang berdasarkan kemerdekaan ,perdamaian abadi dan kesejahteraan sosial.

Karakteristik RISC & Arsitektur Set Instruksi, Mode Pengalamatan dan Indeks Otomatis

By : Unknown
Nama  : Rizky Budhi Setiawan
Kelas  : 2IC01
NPM   : 27413962

RISC (Reduce Instruction Set Computer)
  RISC Reduced Instruction Set Computingatau "Komputasi set instruksi yang disederhanakan. Merupakan sebuah arsitektur komputer atau arsitektur komputasi modern dengan instruksi-instruksi dan jenis eksekusi yang paling sederhana. Biasanya digunakan pada komputer berkinerja tinggi seperti komputer vektor.
       Bahasa pemprograman memungkinkan programmer dapat mengekspresikan algoritma lebih singkat, lebih memperhatikan rincian, dan mendukung penggunaan pemprograman terstruktur, tetapi ternyata muncul masalah lain yaitu semantic gap, yaitu perbedaan antara operasi-operasi yang disediakan oleh HLL dengan yang disediakan oleh arsitektur komputer, ini ditandai dengan ketidakefisienan eksekusi, program mesin yang berukuran besar,dan kompleksitas kompiler.
Set-set instruksi yang kompleks tersebut dimaksudkan untuk :
1. Memudahkan pekerjaan kompiler
2. Meningkatkan efisiensie ksekusi, karena operasi yang kompleks dapat diimplementasikan didalam mikrokode.
3. Memberikan dukungan bagi HLL yang lebih kompleks dan canggih.

RISC mempunyai karakteristik :
1. One cycle execution time : satu putaran eksekusi.
2. Prosessor RISC mempunyai CPI (clock per instruction) atau waktu per instruksi untuk setiap putaran. Hal ini dimaksud untuk mengoptimalkan setiap instruksi pada CPU.
3. Pipelining  adalah sebuah teknik yang memungkinkan dapat melakukan eksekusi secara simultan. Sehingga proses instruksi lebih efiisien
4. Large number of registers: Jumlah register yang sangat banyak
5. RISC didesain dimaksudkan untuk dapat menampung jumlah register yang sangat banyak untuk mengantisipasi agar tidak terjadi interaksi yang berlebih dengan memory.
6. Rangkaian instruksi built-in pada processor yang terdiri dari perintah-perintah yang lebih ringkas dibandingkan dengan CISC.
7. RISC memiliki keunggulan dalam hal kecepatannya sehingga banyak digunakan untuk aplikasi-aplikasi yang memerlukan kalkulasi secara intensif.



Karakteristik khas yang dimiliki arsitektur set instruksi RISC ialah :
            1. Siklus mesin.
                        Krakteristik ini ditentukan oleh waktu yang digunakan untuk mengambil dua buah operand dari register, melakukan operasi ALU, dan menyimpan hasil operasinya kedalam register, dengan demikian instruksi mesin RISC tidak boleh lebih kompleks dan harus dapat mengeksekusi secepat mikroinstruksi pada mesin-mesin CISC. Dengan menggunakan instruksi sederhana atau instruksi satu siklus hanya dibutuhkan satu mikrokode atau tidak sama sekali, instruksi mesin dapat dihardwired. Instruksi seperti itu akan dieksekusi lebih cepat dibanding yang sejenis pada yang lain karena tidak perlu mengakses penyimapanan kontrol mikroprogram saat eksekusi instruksi berlangsung.
            2. Operasi.
                        Operasi ini terbentuk dari register-ke register yang hanya terdiri dari operasi load dan store yang mengakses memori . Fitur rancangan ini menyederhanakan set instruksi sehingga menyederhanakan pula control unit. Keuntungan lainnya memungkinkan optimasi pemakaian register sehingga operand yang sering diakses akan tetap ada di penyimpan berkecepatan tinggi. Penekanan pada operasi register ke register merupakan hal yang unik bagi perancangan RISC.
            3. Penggunaan mode pengalamatan sederhan.
                        Hampir sama dengan instruksi menggunakan pengalamatan register. Beberapa mode tambahan seperti pergeseran dan pe-relatif dapat dimasukkan selain itu banyak mode kompleks dapat disintesis pada perangkat lunak dibanding yang sederhana, selain dapat menyederhanakan sel instruksi dan unit kontrol.
            4. Penggunaan format-format instruksi sederhana.
                        Panjang instruksinya tetap dan disesuaikan dengan panjang word. Fitur ini memiliki beberapa kelebihan karena dengan menggunakan field yang tetap pendekodean opcode dan pengaksesan operand register dapat dilakukan secara bersama-sama.

            Contoh computer yang menggunakan arsitektur RISC antara lain :
»        mikroprosesor Intel 960
»        Itanium (IA64) dari Intel Corporation
»        Alpha AXP dari DEC, R4x00 dari MIPS Corporation
»        PowerPC dan Arsitektur POWER dari International Business Machine

 RISC juga umum dipakai pada :
»        Advanced RISC Machine (ARM) dan StrongARM (termasuk di antaranya adalah Intel XScale)
»        SPARC dan UltraSPARC dari Sun Microsystems
»        PA-RISC dari Hewlett-Packard
»        mini IBM 807
»        Motorola (PowerPC)
»        SUN Microsystems (Sparc, UltraSparc).


MODE PENGALAMATAN

1.    Immediate Addressing (Pengalamatan Segera)
Suatu proses penyalinan data yang berukuran byte atau word langsung ke dalam register tujuan. Data yang dimaksud di sini adalah suatu nilai atau bilangan tertentu atau bisa juga berupa sebuah konstanta (didefinisikan dengan instruksi EQU). Perlu dicatat bahwa data segera merupakan data konstan, sedangkan data yang dipindahkan dari register adalah data berubah (variable).
Contoh :
MOV AL,11h                               menyalin bilangan 11h ke dalam register AL
MOV AX,1234h                           menyalin 1234h ke dalam register AX
A EQU 25h                                   mendefinisikan konstanta A
MOV AX,A                                  menyalin 25h ke dalam register AX
Huruf ‘h’ ditambahkan dibelakang bilangan untuk menunjukkan bahwa itu adalah bilangan heksadesimal (bedakan dengan penulisan angka di debug). Ketika bilangan heksadesimal dimulai dengan suatu huruf, assembler memerlukan data yang dimulai dengan angka ‘0’, jika tidak (diberi angka ‘0’) maka assembler akan menganggap bilangan tersebut sebagai variable, jadi kompiler akan mengeluarkan pesan kesalahan.
Contoh :
MOV AX,FFh                              contoh yang salah
MOV AX,0FFh                            ini yang benar
Untuk karakter atau kode – kode ASCII dapat direpresentasikan dalam bentuk immediate jika data ASCII ditutup dengan tanda apostrof (‘).
Contoh :
MOV AL,’A’                                menyalin huruf ‘A’ (41h) ke dalam register AL
Yang terlarang dalam mode pengalamatan segera adalah memberikan nilai untuk segmen register (SS, CS, DS, ES). Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose (AX, BX, CX, DX) sebagai perantara.
Contoh :
MOV ES,0FFh                             salah, yang benar ada 2 langkah di bawah ini
MOV AX,0FFh                            disalin ke AX dulu
MOV ES,AX                                baru kemudian disalin ke ES

2.    Direct Addressing (Pengalamatan Langsung)
Suatu proses penyalinan data pada register dan suatu alamat efektif (Effective Address, Alamat ini disimpan pada byte berikut setelah opcode instruksi).
Contoh :
MOV AX,[100h]                          menyalin data pada alamat 100h ke AX
A DB 89h                                     mendefinisikan variable A
.
.
MOV AL,A                                  direct addressing
Sebenarnya huruf ‘A’ di atas lebih tepat disebut lokasi memori yang memiliki offset A, yaitu 89h, pada segmen data (DS). Jadi ‘A’ di sini bisa dibilang sama dengan sebuah nama variable pada bahasa pemrograman tingkat tinggi (C, C++, Pascal, Basic, dsb), hanya untuk memudahkan dalam pemahaman. Penyalinan data langsung antarmemori tidak diijinkan. Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose sebagai perantara.
Contoh :
A DB 10h
B DB ?                              definisi variable B, nilai ditentukan / diisi kemudian
.
.
MOV B,A
salah, harusnya dengan perantara sebagai berikut ..
MOV AX,A                                  direct addressing
MOV B,AX                                  register addressing

3.    Register Direct Addressing
Suatu proses penyalinan data (bisa byte atau word) dari register ke register atau ke suatu lokasi memori. Proses tersebut harus menggunakan dua buah operand yang berukuran sama, misalnya AX dan BX, AL dan BH (tapi ada beberapa instruksi tertentu yang dikecualikan, misalnya : SHL DX,CL
Contoh :
MOV AX,BX                               untuk operasi 16 bit data (word)
MOV AL,BL                                untuk operasi 8 bit data (byte)
Perlu diwaspadai bahwa ada beberapa penyalinan data yang terlarang pada pengalamatan ini. Misalnya instruksi MOV pada register segmen ke register segmen (SS, CS, DS, ES). Untuk memecahkan hal ini, kita bisa menggunakan register general purpose (AX, BX, CX, DX) sebagai perantara.
Contoh :
MOV ES,DS
salah, yang benar ada 2 langkah di bawah ini :
MOV AX,DS                               disalin dulu ke AX
MOV ES,AX                                baru kemudian disalin ke ES
Selain dengan cara di atas, kita juga bisa menggunakan stack sebagai perantara.
Contoh :
PUSH DS                                     PUSH (masukkan) nilai DS ke dalam stack
POP ES                                         POP (keluarkan) nilai dari dalam stack ke ES
Perhatikan juga bahwa register segmen kode (CS) tidak mungkin diubah oleh instruksi MOV, karena alamat instruksi berikutnya sudah ditentukan oleh IP dan CS (ingat pasangan CS:IP). Jika hanya CS yang diubah, maka alamat instruksi berikutnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, pengubahan register CS dengan instruksi MOV tidak diijinkan. Register Addressing dapat juga hanya terdiri atas sebuah register seperti pada perintah INC CX.

4.    Register Indirect Addressing
Register indirect addressing ini hampir sama dengan direct addressing, bedanya hanya alamat efektif dari operand tidak disimpan di byte berikut setelah opcode instruksi, tetapi disimpan pada salah satu dari register indeks atau register basis, yaitu BX,BP,SI atau DI. Register Indirect Addressing biasanya digunakan untuk mengakses suatu data yang banyak (misalnya sebuah array atau string) dengan mengambil alamat efektif dari data tersebut. Untuk mendapatkan alamat efektif dari suatu data bisa digunakan perintah LEA (Load Effective Addres) dengan syntax : LEA Register,Data
Untuk mengakses data yang ditunjukkan oleh Register, setelah didapatkannya alamat efektif harus digunakan tanda kurung siku (‘[]‘). Jika pada perintah pengaksesannya tidak disebutkan segmennya, maka yang digunakan adalah segment default. Seperti bila digunakan register BX, DI, atau SI sebagai penunjuk offset, maka segment DS yang digunakan. Sedangkan bila digunakan register BP sebagai penunjuk offset, maka segment SS yang digunakan.
Contoh :
MOV AX,[BX]
menyalin isi dari lokasi memori yang offsetnya disimpan di dalam register BX (16 bit) pada segmen data (DS) ke register AX. Misalnya BX = 1000h, ketika instruksi di atas dilakukan, isi dari DS (yang berukuran word) pada alamat offset 1000h disalin ke dalam register AX. Perhatikan bahwa isi dari 1000h disalin ke AL dan isi dari 1001h disalin ke AH.
LEA SI,String muat offset String (String adalah variable yang berisi kumpulan karakter / string) MOV AL,[SI] menyalin isi dari lokasi memori yang offsetnya disimpan di dalam register SI (8 bit) pada segmen data (DS) ke register AL
Pada direct addressing di atas sudah dikatakan bahwa tidak diijinkan menyalin data langsung antarmemori. Hal tersebut juga berlaku pada Register indirect addressing.
Contoh :
MOV [DI],[BX]
salah, menyalin dari memori ke memori tidak diijinkan, kecuali dengan instruksi string.
Pada beberapa kasus, pengalamatan tidak langsung memerlukan ukuran data khusus yang ditetapkan dengan direktif assembler khusus BYTE PTR, WORD PTR, atau DWORD PTR. Direktif ini menunjukkan ukuran data memori yang dialamatkan oleh penunjuk memori (PTR).

Contoh:
MOV AL,[DI]
jelas merupakan instruksi penyalinan data berukuran byte (tandanya memakai register AL sebagai tujuannya).
MOV [DI],10h
salah, karena instruksi ini tidak jelas, apakah mengalamatkan lokasi memori yang berukuran byte, word, atau dword . Assembler tidak menentukan ukuran 10h tersebut. Yang benar seperti contoh berikut.
MOV BYTE PTR [DI],10h
jelas menentukan lokasi yang dialamatkan oleh DI sebagai lokasi memori yang berukuran byte.

5.    Indirect Addressing
Merupakan mode pengalamatan tak langsung. Field alamat mengacu pada alamat word di dalam memori, yang pada gilirannya akan berisi alamat operand yang panjang atau untuk mentransfer DATA/byte/word antar register dan lokasi yang alamatnya ditunjukkan oleh isi suatu register.
Contoh 
MOV   [BX],  AX  Ãž Pindahkan isi register AX ke dalam alamat memori yang ditunjukkan oleh isi register BX
Contoh 
ADD (A)               Þ tambahkan isi memori yang ditunjuk oleh isi alamat A ke akumulator
Keuntungan yang diperoleh adalah ruang bagi alamat menjadi besar sehingga semakin banyak alamat yang dapat referensi. Sedangkan kerugiannya adalah diperlukan referensi memori ganda dalam satu fetch sehingga memperlambat proses operasi.

6.    Displacement Addressing
Merupakan mode pengalamatan yang menggabungkan kemampuan pengalamatan langsung dan pengalamatan register tidak langsung (Register Indirect Addressing). Metode ini mensyaratkan intruksi memiliki dua buah field alamat, sedikitnya sebuah field yang eksplisit (field eksplisit bernilai A dan field implisit mengarah pada register).
Operand berada pada alamat A ditambah isi register.
Tiga model displacement:
a.       Relative Addressing
Register yang direferensi secara implisit adalah program counter (PC). Alamat efektif didapatkan dari alamat instruksi saat itu ditambahkan ke field alamat. Memanfaatkan konsep lokalitas memori untuk menyediakan operand-operand berikutnya.
b.      Base Register Addressing
Register yang direferensikan berisi sebuah alamat memori, dan field alamat berisi perpindahan dari alamat itu. Referensi register dapat eksplisit maupun implisit. Memanfaatkan konsep lokalitas memori.
c.       Indexing
Indexing adalah field alamat mereferensi alamat memori utama, dan register yang direferensikan berisi pemindahan positif dari alamat tersebut. Merupakan kebalikan dari model base register. Field alamat dianggap sebagai alamat memori dalam indexing. Manfaat penting dari indexing adalah untuk eksekusi program-program iteratif.

7.    Stack Addressing
Stack adalah array lokasi yang linier, yang merupakan blok lokasi yang terbalik (butir ditambahkan ke puncak stack sehingga setiap saat blok akan terisi secara parsial)
Yang berkaitan dengan stack adalah pointer yang nilainya merupakan alamat bagian paling atas stack. Dua elemen teratas stack dapat berada di dalam register CPU, yang dalam hal ini stack pointer mereferensi ke elemen ketiga stack. Stack pointer tetap berada di dalam register. Dengan demikian, referensi-referensi ke lokasi stack di dalam memori pada dasarna merupakan pengalamatan register tidak langsung.



Funsgi Indeks Otomatis atau Keuntungan Indeks Otomatis:

- Mempermudah penataan pada tulisan
- Penempatan Daftar Isi secara Otomatis di Word sangat memudahkan kita untuk berpindah dari halaman yang satu    ke halaman yang lainnya, hanya dengan mengklik pada bagian daftar isi. Selain itu, juga memudahkan pengeditan yang akan kita lakukan. Semoga bermanfaat, pada tulisan selanjutnya akan dibahas cara mempublikasikan file Word ke PDF lengkap dengan Daftar Isi.

- Copyright © Catatan Calon Insinyur - Date A Live - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -